siptax.id
(Perusahaan PKP atau dengan omset minimal 4,8 M)
menghitung dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Bulanan masa dan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT)
membantu pembuatan laporan keuangan sesuai peraturan perpajakan &PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)
memberikan pendampingan, opini perpajakan dan sanggahan atas temuan pemeriksaan pajak
memaksimalkan pendapatan setelah pajak melalui proses konsultasi, review, verifikasi, pengujian hingga restrukturisasi