Perorangan

(pegawai swasta, freelancer, PNS, tenaga ahli)

menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar urusan pajak via offline danonline (meet atau chat)

membantu pelaporan dan pembayaran SPT tahunan perorangan

memberikan pendampingan, opini perpajakan dan sanggahan atas temuan pemeriksaan pajak perorangan

UMKM : Perusahaan non PKP / perorangan non PKP dengan omset maksimal 4,8 M

(Pemilik usaha, Perusahaan Rumahan)

menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar urusan pajak via offline danonline (meet atau chat)

menghitung dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Bulanan massa dan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT)

membantu pembuatan laporan keuangan sesuai peraturan perpajakan &
PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)

memberikan pendampingan, opini perpajakan dan sanggahan atas temuan pemeriksaan pajak

Corporate

(Perusahaan PKP atau dengan omset minimal 4,8 M)

menghitung dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Bulanan masa dan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT)

membantu pembuatan laporan keuangan sesuai peraturan perpajakan & PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)

memberikan pendampingan, opini perpajakan dan sanggahan atas temuan pemeriksaan pajak

memaksimalkan pendapatan setelah pajak melalui proses konsultasi, review, verifikasi, pengujian hingga restrukturisasi

Konsultasi Pendirian Badan Usaha

menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar pendirian badan usaha

Pendirian Badan Usaha

menghandle proses pendirian badan usaha (CV, PT, Perusahaan Perorangan, Koperasi, Firma)

Layanan Kami Untuk Semua

Personal - UMKM - Corporate

kami telah melayani konsultasi, pencatatan dan pelaporan pajak untuk berbagai lapisan mulai dari personal, UMKM hingga Corporate.

Dapatkan harga khusus layanan personal untuk bundling dengan layanan UMKM atau Corporate.