UMKM

(Perusahaan non PKP atau dengan omset maksimal 4,8 M)

Usaha mikro, kecil, dan menengah bagi kami, sangat membutuhkan konsultasi dan bantuan dalam menangani pelaporan dan pembayaran pajak agar dapat fokus dalam menjalankan operasional usahanya tanpa rasa was-was akan urusan perpajakan.

Konsultasi Pajak

sesi tanya jawab seputar urusan pajak via offline dan online (meet atau chat) bersama tim ahli kami

Tarif Sesi Konsultasi

Rp100.000

/ Jam

Kepatuhan Pajak

menghitung dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Bulanan massa dan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT)

Tarif Mulai

Rp1.5jt

/ Bulan

Penyajian Laporan Keuangan

membantu pembuatan laporan keuangan sesuai peraturan perpajakan & PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)

Tarif Mulai

Rp1.5jt

/ Bulan

Pemeriksaan Pajak

memberikan pendampingan, opini perpajakan dan sanggahan atas temuan pemeriksaan pajak perorangan

Tarif Mulai

Rp1.5jt

mengikuti tingkat kerumitan pemeriksaan