(Perusahaan non PKP atau dengan omset maksimal 4,8 M)
Usaha mikro, kecil, dan menengah bagi kami, sangat membutuhkan konsultasi dan bantuan dalam menangani pelaporan dan pembayaran pajak agar dapat fokus dalam menjalankan operasional usahanya tanpa rasa was-was akan urusan perpajakan.
Konsultasi Pajak
sesi tanya jawab seputar urusan pajak via offline dan online (meet atau chat) bersama tim ahli kami
Tarif Sesi Konsultasi
Rp100.000
/ Jam
Sesi tanya jawab bersama tim ahli via offline atau online